Pelaku Jambret Sepeda Yang Viral Gasak HP Istri Anggota TNI Ditangkap

oleh -0 Dilihat
jambret
Kawanan jambret sepeda ibukota ditangkap

Jakarta – Video yang memperlihatkan komplotan jambret sepeda sedang melancarkan aksinya di kawasan Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial beberapa hari terakhir. Merujuk kepada video yang beredar, terlihat para pelaku merampas handphone (HP) korban yang sedang bersepeda hingga terjatuh.

Dari penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 3 pelaku jambret sepeda. Dari pantauan Diskursus Network, 3 tiga pelaku berinisial BG, AW dan GY hanya tertunduk pada saat digiring oleh Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ke hadapan awak media pada Rabu (31/01/2024) sore.

Ketiga jambret sepeda yang viral tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Kawasan Cakung, Jakarta Timur dan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dalam rilisnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa korban jambret tersebut merupakan istri anggota tni yang sedang bersepeda pada saat kejadian berlangsung.

Baca juga: 17 Kali Beraksi, 3 Pelaku Spesialis Jambret Dan Gembos Ban Dibekuk Polisi

“Terkait dengan pencurian kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhary Menteng Jakpus, yang mana korban adalah istri daripada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda diambil handphonenya oleh para pelaku dari belakang tersangkanya adalah BG,AW dan GY,” keterangan pers Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra , Rabu (31/01/2024)

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan belum lama bebas dari dalam penjara.

“Tersangka BG dan AW ini sudah pernah dijatuhi hukuman sebanyak 2 kali yaitu hukumannya 9 tahun, sedangkan untuk tersangka GY itu pernah dihukum selama 4 tahun,” ungkapnya.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah HP milik korban, 1 unit sepeda motor, 2 buah helm yang digunakan pelaku, dan satu buah flashdisk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah ditahan di rutan mapolda metro jaya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.