Polisi Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok

oleh -0 Dilihat
pembunuhan
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers (DN-P)

Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Pelaku Arbian Arbirama hanya tertunduk malu pada saat digiring oleh Penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap di salah satu terminal bus di Kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, tidak lama setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan dalam konferensi pers bahwa selain memperkosa dan membunuh korban pada 18 Januari 2024, pelaku juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok terkait kasus pencabulan anak dibawah umur dan pemerkosaan terhadap 2 orang korban.

“Berdasarkan hasil pengembangan kita dapatkan dua laporan polisi yang lain jadi selain kasus yang kemarin kejadian pembunuhan didapati 2 kasus laporan polisi di mana pelaku ini adalah sebagai terduga tersangka yaitu kasus pencabulan dan pemerkosaan,” kata Wira.

Dari hasil pemeriksaan polisi mendapatkan fakta pemerkosaan dan pembunuhan tersebut berawal dari pelaku menyuruh korban untuk menjemput ke rumahnya di Kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis tanggal 18 januari sekitar pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain dan mengajak untuk ngopi bareng dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya pada saat tiba di rumah pelaku korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ujar Wira Satya Triputra.

Baca juga: Artis Kris Wu Terancam 3 hingga 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Pada saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban ke dalam kamar, setelah di dalam kamar pelaku langsung mencium dan meraba bagian tubuh korban. Tidak terima diperlakukan senonoh korban melawan dan berteriak, pelaku pun mencekik korban hingga lemas dan nyaris tak sadarkan diri.

Setelah merasa korban tak mampu melawan pelaku langsung melucuti pakaian korban dan langsung memperkosa korban yang saat itu masih dalam kondisi lemas.

Setelah itu pelaku langsung mengikat kaki dan tangan korban menggunakan sarung bantal dan ditutup dengan selimut dan melarikan diri memberitahukan kepada ibunya bahwa di rumah yang mereka kontrak tersebut ada wanita yang diikat.

Disebutkan Dirreskrimum, pada saat ibu pelaku mendatangi rumah, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandungnya di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” tambah Wira.

Diketahui dari pemeriksaan barang bukti milik pelaku, tersangka kecanduan film porno sehingga tidak dapat menahan nafsunya.

“Kemudian juga ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten termasuk video porno dan cukup banyak sekali,” pungkas Wira.

Selain menyita beberapa barang bukti, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.