Kuasa Hukum: Sidang Kasus Vina dan Eky Tertutup Dan Penuh Kejanggalan

oleh -0 Dilihat

Jakarta – Kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky pada 27 Agustus 2016 silam, mengusik rasa keadilan banyak orang karena kasus vina hingga saat ini tiga orang otak pembunuhan tersebut tidak kunjung tertangkap.

Sementara 8 orang pelaku lainnya telah dijebloskan ke penjara dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Dimana 7 orang diantaranya yaitu Rivaldi, Eko, Hadi, Eka, Jaya, Supriyanto, Sudirman,  Andi, Dani dan Egi di vonis seumur hidup. Sedangkan Saka dihukum 8 tahun kurungan karena saat ini masih dibawah umur.

Titin Prilianti, Kuasa hukum terpidana mengungkapkan kasus yang ditanganinya delapan tahun silam penuh kejanggalan, ia bahkan mengungkapkan bukti otopsi berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan ada luka tusuk.

“hasil otopsi tidak pernah menyatakan ada luka tusuk, tetapi dalam berkas tuntutan ada luka tusuk” ucap titin.

Baca Juga: Produser Ungkap Syuting Film Vina: Sebelum 7 Hari Sempat Diminta Oknum Polisi Dihentikan

Titin bahkan menyatakan mengatakan kaos yang digunakan eky tidak ada bukti bekas tusukan dibagian perut sebelah kiri

“Saya sampai jembrengin begini, dan kaos itu tidak ada luka robek” lanjut Titin.

Tidak hanya itu persidangan yang berlangsung tertutup sejak awal atau dakwaan dibacakan hingga vonis dijatuhkan pada 8 orang yang menjadi pesakitan.

Untuk selengkapnya saksikan dialog dengan kuasa hukum para terpidana dalam Bang Ex-Napi yang menghadirka Titin Prilianti kuasa hukum terpidana, Yusuf Warsyim komisioner kompolnas yang dipandu oleh Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Jurnalis Senior Insan Sadono. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.