Ayah Bejat di Jaksel 20 Kali Setubuhi Anak Tiri Dengan Iming-Imingi Uang

oleh -0 Dilihat
bejat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat koferensi pers (DN-P)

Jakarta – Penyidik Unit Ppa Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan fakta mengejutkan dalam pemeriksaan tersangka Hadi (42) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di kawasang Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku mengaku telah menggagahi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 20 kali. Aksi bejat tersebut dilakukan di 2 lokasi berbeda, disertai iming-iming dan ancaman verbal kepada korban.

Kepada polisi pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut di rumahnya dan di rumah orang tua pelaku, saat rumah dalam kondisi sepi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaku juga mengimingi uang agar korban tutup mulut.

“Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapa pun tahu,” ujar Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (05/01/2024).

Perlakuan kekerasan seksual tersanga hadi sudah terjadi sejak tahun 2022, saat korban masih duduk dibangku kelas 5 sekolah dasar.

Aksi tak bermoral pelaku baru diketahui setelah hampir 2 tahun ketika korban depresi dan sudah tak tahan dengan ulah sang ayah, kemudian melaporkan kepada bibinya keinginan untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

Baca juga: Ayah Tiri Pemerkosa Anak Ditetapkan Tersangka, Birahi Karena Nonton Film Porno

Mendengar aduan keponakannya, korban bersama bibi nya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Jadi dikasih uang Rp 10 ribu, dikasih uang Rp 20 ribu pada anak korban,” imbuh dia.

Pelaku mengatakan kepada polisi, dirinya nekat melakukan aksi bejatnya karena nafsu saat melihat anak tertidur.

“Pelaku inisial AH, melihat si anak korban ini tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya dari si pelaku ini. Sehingga yang bersangkutan dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal berlapis terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan pidana penjara.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Bintoro. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.