Ayah Tiri Pemerkosa Anak Ditetapkan Tersangka, Birahi Karena Nonton Film Porno

oleh -0 Dilihat
ayah
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi (DN-P)

Jakarta – Ayah tiri pemerkosa anak berusia 12 tahun di Kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Polisi menaikan status penyelidikan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak menjadi penyidikan pada Kamis (04/11/2024).

“H” (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua buah alat bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi bejadnya selama lebih dari 1 tahun.

Tersangka mengaku, nekat menggagahi anak tirinya karena gairah ketika melihat anaknya tertidur tanpa pengawasan, usai menonton film porno.

“Ya, sampai sejauh ini dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah, atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur. Nah disitulah ada nafsu yang bersangkutan sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut,” ujar Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada Diskursus Network.

Baca juga: Usai Periksa Ahli, Polisi Akan Tingkatkan Status Saksi Kasus Film Porno Jadi Tersangka

Atas peristiwa tersebut korban mengaku mengalami depresi dan sempat berniat mengakhiri hidupnya, korban yang tercacat masih duduk di bangku sekolah dasar ini baru menceritakan perilaku sang ayah tiri setelah mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya.

“Untuk saat ini, dalam proses penanganan ini, kami juga berkoordinasi dengan rekan kami dari UPTP3A,  untuk mendampingi korban, khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan agar bisa digali lebih dalam terkait traumatis dari korban,” katanya.

Dari keterangan korban kepada pihak keluarga dan polisi, diketahui perlakuan bejat sang ayah tiri dilakukan lebih dari 1 kali, saat kondisi rumah sedang kosong.

“Peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023 dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. baik itu tindakan pencabulan, maupun persetubuhan terhadap diri korban,” pungkasnya.

Tersangka diancam pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak.

“Jadi dalam peristiwa ini, kami mempersangkakan pelaku dengan UU perlindungan anak pasal 76 d dan juga pasal 76 e, yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan uu tindak pidana kekerasan seksual pasal 6 juncto pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yossi. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.