Usai Periksa Ahli, Polisi Akan Tingkatkan Status Saksi Kasus Film Porno Jadi Tersangka

oleh -0 Dilihat
Usai Periksa Ahli, Polisi Akan Tingkatkan Status Saksi Kasus Film Porno Jadi Tersangka
Foto Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, pada Rabu (4/10/2023).

Jakarta– Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk meningkatkan status pemeran film porno di Jakarta Selatan dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Reserse Krimimal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rencananya pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli ITE dan ahli pornografi serta ahli pidana terkait kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Pada Minggu ini dari 6 ahli yang kita libatkan dalam penyidikan yakni 2 ahli ITE, 2 ahli pornografi, dan 2 ahli pidana. Untuk 2 ahli dari ahli pornografi dan ahli ITE sudah dilakukan pemeriksaan. Kita tinggal menunggu 4 ahli lagi,” kata Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, pada Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi ahli tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan saksi nanti, salah satunya kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Apakah layak status saksi yang saat ini disandang oleh para talent (pemeran film pornografi) wanita ataupun pria ditingkatkan setatusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, sebanyak 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria masih berstatus sebagai saksi. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.