Bandar Judi Online Beromzet 30 Milliar Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
pelaku judi online
Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku Judi Online Yang Beroperasi Sejak Tahun 2021 Beromset Rp 30 Miliar.

Diskursus Network,Jakarta-Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar E-P dan tiga anak buahnya terkait kasus judi online. Para sindikat ini mempromosikan situs dan aplikasi judi online mereka melalui platform youtube dengan cara live streaming.

Para pelaku dibekuk di sebuah rumah mewah di kawasan Tapos, Jawa Barat pada hari kamis (25/04). Di rumah itu pula para pelaku mengoperasikan bisnis judi online  beromset 30 miliar tersebut.

Keempat pelaku ini berbagi peran dimana E-P sebagai pemilik atau bandar judi online, sedangkan tiga orang rekannya berinisial B-Y, T-A, dan D-A berperan sebagai admin live streaming jual beli koin judi online.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan  ada dua aplikasi yang dipergunakan tersangka yaitu aplikasi slot high domino dan aplikasi royal dream.

Melalui link yang telah diberikan oleh tersangka dan kemudian setelah itu para pemain juri online ini diberikan virtual chip  seharga Rp 65.000 perchip.

“Jadi sifatnya chip virtual dan ini nanti setelah selesai permainan sip inilah yang ditukarkan dengan uang kemudian kami sampaikan juga bahwa kegiatan ini sudah dilakukan oleh tersangka HP ini dari tahun 2021” ucap Hendri.

Baca Juga :Indonesia Darurat Judi Online, Bentuk Tim Terpadu

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Para tersangka sudah beroperasi selama 3 tahun, namun baru bisa dibekuk tahun ini.

 “Baru saya tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omset yang sudah dilakukan oleh tersangka E-P dan karyawannya ini sudah mencapai 30 miliar rupiah”

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, perputaran uang judi online di indonesia mencapai 327 triliun rupiah sepanjang tahun 2023 lalu. Judi online telah menjerat 2,7 juta orang di negeri ini yang mayoritas adalah kaum millenial. (DN-PAN)

Dapatkan berita Lainnya dari Diskursus Network Melalui  Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.