Jakarta- Majelis Kehormatan Dewan (MKD), akan memanggil pemilik mobil Toyota Alphard karena menggunakan plat nomor DPR palsu pada kasus kematian Brigadir RAT.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Toyota Alphard yang ada dalam kasus Brigadir RAT tersebut dipastikan menggunakan plat nomor palsu karena penggunaan angka yang tidak sesuai dengan administrasi DPR.
“Kita akan panggil mereka tanggal 15 (Mei), masuk masa sidang. Kita verifikasi kepada pihak polisi bahwa pemilik mobil 2312 kemarin siapa, di STNKnya Indra Pratama,” kata Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (06/05/2024).
Nazaruddin menegaskan, plat nomor mobil Alphard tersebut dipastikan palsu dan tidak ada hubungannya dengan DPR.
“Yang 10 itu pimpinan ke bawah, ini angkanya udah 23, jadi 23 itu udah pemalsuan, jelas pemalsuan, nggak ada hubungannya sama DPR,” tegasnya.
Menurutnya, pemakaian plat nomor palsu tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.
“6 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, Brigadir RAT meninggal dunia di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/04/2024) lalu. (Ilham)