Jakarta – Pengakuan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan, Hermanto yang mengungkap auditor BPK telah meminta suap sebesar Rp 12 Milyar agar Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat WTP berbuntut panjang.
Kepala bagian pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya akan segera mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi ex-Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8 Mei).
Baca Juga: Kepala Badan Pangan Nasional Diperiksa Terkait Kasus SYL, Bantah Ada Hubungan!
Menurut Ali tim jaksa KPK akan menyusun laporan persidangan yang memuat fakta hukum terkait permintaan Rp 12 miliar dari BPK untuk dikembangkan dalam proses penyidikan yang melibatkan pihak lain dalam pusaran korupsi di Kementerian Pertanian.
“Laporan pengembangan penuntutan itu lah sebagai dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan,” lanjut Kabag Pemberitaan KPK ini.
Lebih jauh Ali menjelaskan penyidikan kasus pencucian uang dengan tersangka SYL s masih berlangsung di KPK. Para saksi yang hadir dalam persidangan nantinya juga berpeluang untuk dipanggil kembali oleh KPK dalam proses penyidikan. (DN-Kabs)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News