Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Mega Korupsi Timah: Pendiri Sriwijaya Air Salah Satunya

oleh -0 Dilihat
korupsi
Kuntadi, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (DN-P)

Jakarta – Kejaksaan Agung telah mengundang 14 orang sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan timah oleh PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022. Kuntadi, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir, yaitu HL, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa kini mencapai 158 orang.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, tim penyidik telah meningkatkan status lima saksi menjadi tersangka, yang menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 21, termasuk dalam kasus penghalangan keadilan,” jelas Kuntadi dalam konferensi pers.

Kelima tersangka tersebut adalah HL, yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FL yang bertugas sebagai Marketing di PT TIN, dan SW yang merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga 2019.

Inisial HL yang dimaksud adalah Hendry Lie, yang juga merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Hendry dan adiknya, FL, terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun, terkait dengan peran mereka di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

“Benar, keduanya adalah pendiri Sriwijaya Air,” ujar Febrie seperti yang dikutip oleh Republika pada Minggu (28 April 2024).

Hendry Lie dan Fandy Lingga telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat dan kini sedang ditahan di Rutan Salemba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, BN yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019 dan AS yang menjabat pada tahun 2020 hingga saat ini, juga terlibat. Kasus ini mencakup penerbitan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh SW pada tahun 2015 kepada lima perusahaan smelter di Bangka Belitung.

Baca juga: Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Timah

Kegiatan ilegal ini kemudian disetujui oleh tersangka MRPT dan EE melalui perjanjian penyewaan peralatan peleburan timah yang hanya merupakan kedok untuk mengesahkan penjualan timah ilegal dari PT Timah Tbk.

HL sebagai Beneficiary Owner dan FL sebagai Marketing PT TIN turut serta dalam penyewaan peralatan ini, dan juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk menjalankan kegiatan ilegal.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka, yaitu FL dan AS, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba di Jakarta Pusat, sementara BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Tim Penyidik juga terus berusaha mengamankan aset para tersangka, termasuk beberapa kendaraan mewah, sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.(DN-P)

Baca juga informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.