Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Timah

oleh -0 Dilihat
korupsi timah
Kuntadi, Dirdik Jampidsus Saat Menyampaikan 5 Orang Tersangka Baru Mega Korupsi Timah Di Kejaksaan Agung Jumat (26/4)

Diskursus Network, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Sehingga tersangka bertambah menjadi 21 orang, salah satu tersangka adalah Hendri Lie bos Sriwijaya Air.

Dari lima orang tersangka 3 orang diantaranya adalah pegawai negeri sipil serta 2 orang kakak beradik dari pihak swasta. Kedua orang kakak beradik tersebut adalah Hendri Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL)

Menurut Kejagung, Hendy Lie yang merupakan pendiri dan  Sriwijaya Air berperan membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS terkait aktivitas ilegal korupsi timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi memyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka dalam kasus timah ini berperan selaku beneficiary owner.

Sedangkan tersangka adiknya yaitu Fandy Lingga  merupakan sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). Sebelumnya Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/2/2024).

Baca Juga: Sandra Dewi Hadir di Kejaksaan Agung untuk Pemeriksaan Kasus Korupsi Timah

HL dan FL berperan mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah, agar seolah-olah sah atau legal keduanya membentuk dua perusahaan boneka.

“HL dan FL keduanya turut serta dalma pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS,” imbuhnya.

Sayangnya Kejagung tidak langsung menahan Hendry Lie berkaitan dengan kondisi kesehatannya, meski demikian Kuntadi menegaskan Hendry akan dipanggil sebagai tersangka.

Sementara itu tiga orang tersangka lainnya yang merupakan PNS adalah SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Kemudian,  BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada periode 2019 dan AS selaku Kadis ESDM Bangka Belitung.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Tiga orang penyelenggara negara ini diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Menurut Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.

Pasalnya, ketiga tersangka yang merupakan pejabat daerah ini telah menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.

Saat ini tiga tersangka telah ditahan kejaksaan agung yaitu tersangka FL di Rutan Salemba cabang Kejagung kemudian tersangka AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sedangkan BN dan HL belum ditahan karena alasan kesehatan (DN-kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.