Diskursus Network – Akhirnya terungkap pertanyaan bagaimana Kementerian Pertanian mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini.
Hermanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan mengaku auditor BPK meminta suap sebesar Rp 12 Milyar agar pemeriksaan Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat WTP.
Dalam sidang lanjutan kasus Korupsi dan Pemerasan Ex-Mentan Syahrul Yasin Limpo hari Senin(6 Mei) Hermanto yang menjadi pejabat Eselon II Kementan bahkan menyebut nama auditor BPK yang meminta uang tersebut.
“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” jawab Hermanto.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya jaksa.
“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” jawab Hermanto.
Baca Juga: Mantan Ajudan SYL Jadi Saksi, Datang Dikawal LPSK
Terungkapnya suap kepada BPK ini bermula dari pertanyaan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak terkait kejanggalan predikat WTP pada Lembaga yang dirundung kasus korupsi Menterinya sendiri ini.
Awalnya Jaksa menanyakan apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.
“Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu, siapa itu?” tanya jaksa.
“Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan),” jawab Hermanto.
“Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?” tanya jaksa.
“Semua Kementan,” jawab Hermanto.
“Kalau Haerul Saleh ini (siapa)?” tanya jaksa lagi
“Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV),” kata Hermanto.
“Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?” tanya jaksa.
“Iya, pimpinan,” jawab Hermanto.
Baca Juga : Komisi 4 DPR Ditarik ke Pusaran Korupsi SYL
Menurut Hermanto, BPK menemukan banyak masalah dalam pengelolaan keuangan di kementan dimasa kepemimpinan SYL, terutama terkait food estate.
“Ya temuan-temuan. Tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.
“Selain itu, temuan-temuan lainnya ada?” tanya jaksa.
“Yang ada temuan dari BPK terkait dengan food estate yang pelaksanaan,” jawab Hermanto.
Ex-Mentan Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 44,5 miliar. Selain SYLdua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Direktur Kementan nonaktif M Hatta juga diadili dalam berkas perkara terpisah. (DN-Kabs)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News