Polsek Tebet Meringkus Pria Paruh Baya Pengedar Narkoba ‘Modus Tempel’ di Pasar Manggis

oleh -0 Dilihat
polsek tebet
Tersangka modus tempel narkotika di Pasar Manggis (DN-P)

Jakarta – Polsek Tebet meringkus seorang pria paruh baya yang diketahui sebagai pengedar narkoba di sebuah rumah indekost di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 488 gram sabu, timbangan digital, plastik klip berukuran besar, dan sebuah tas ransel.

Barang bukti enam paket narkoba jenis sabu berukuran sedang ini disita petugas Unit Reskrim Polsek Tebet dari rumah indekost milik tersangka. Selain narkoba jenis sabu dengan berat total 488 gram, petugas juga menyita timbangan digital, tas ransel, plastik klip berukuran besar, dan dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.

Tersangka, yang bernama Koko Pangestu alias Koko (50), digiring petugas usai diringkus di rumah indekostnya di Jalan Menteng Wadas Selatan, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan Koko bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya transaksi narkoba di rumah kost tersebut. Petugas membutuhkan waktu tiga hari untuk memantau pergerakan tersangka hingga akhirnya berhasil meringkusnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Diminta Hamas Mediasi Israel-Palestina

“Kurang lebih 3 hari kita selidiki, setelah itu kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut akhirnya mendapatkan barang bukti yang kita sita dalam bentuk 6 bungkus plastik besar berbentuk kristal,” ujar Kapolsek Tebet, Kompol Murodih kepada wartawan pada Rabu (08/05/2024).

Kepada petugas, Koko mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial IM alias Nde alias Kebod. Tersangka mengaku dipandu oleh IM untuk mengambil tas ransel berisi narkoba yang diletakkan di dekat bak sampah di sekitar pinggir Kali Cilincing, Jakarta Utara. Modus ini dikenal dengan sebutan “modus tempel,” di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara bandar dan pengedar.

“Beliau ini pengakuannya ada yang menghubungi tidak diketahui, private number, si tersangka ini dipandu melalu handphone itu,” tambahnya.

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu bandar narkoba berinisial IM yang saat ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Tebet dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.