Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Asal Belgia Dan Belanda Berhasil Digagalkan

oleh -0 Dilihat
Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jaringan Internasional di kantor Pos Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (08/05/2024). (Ilham)
Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jaringan Internasional di kantor Pos Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (08/05/2024). (Ilham)

Jakarta- Bea Cukai Pasar Baru dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belgia dan Belanda.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat intemasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi dengan 6 orang tersangka,” kata Arie saat Konferensi Pers di Gedung Pos Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (08/05/2024).

Menurutnya, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisi ribuan butir pil ekstasi.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Arie, penindakan kedua tim joint operation melakukan pengamanan paket kiriman asal Belanda yang tiba di kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.

“Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil mapping dan analisis Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Poiri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

“Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dan Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi. Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA asal Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional,” terangnya.

Sementara itu, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, sedangkan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan intemasional.

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengaan Pasal berlapis dimana primernya adalah pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidananya dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tegasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.