Kasus Pembunuhan Anak di Bekasi: Tersangka Ibu Alami Gangguan Jiwa

oleh -0 Dilihat
pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus dalam konferensi pers (DN-P)

Bekasi – Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota terus menangani kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya di perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria.

Peristiwa mengerikan yang terjadi pada 7 Maret 2024 ini kini mendapat perhatian serius, mengingat tersangka, SNF (26), diduga mengalami gangguan kejiwaan.

mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa dalam upaya mendalami kasus ini. “Kami telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk tim Psikologi Klinis DP3A, KPAD, dan Psikolog Forensik dari ASIPFOR,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (08/5/2024).

Kejadian ini berawal ketika SNF, yang diduga mengalami skizofrenia, melakukan kekerasan terhadap anaknya, AAS (6), hingga meninggal dunia. Petugas langsung menahan SNF pada 8 Maret, namun penahanan dibatalkan sehari kemudian karena tersangka mencoba melukai dirinya sendiri di dalam sel tahanan.

“SNF dirujuk ke rumah sakit Polri untuk perawatan lebih lanjut,” ungkap Firdaus.

Setelah dirawat selama 16 hari, dokter dan penyidik memutuskan untuk memindahkan SNF ke rumah sakit jiwa di Grogol. Setelah 11 hari perawatan, kondisi SNF stabil dan dia kembali dibawa ke Polres untuk melanjutkan penahanan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi Diciduk

Polisi juga telah memeriksa enam saksi, termasuk suami tersangka, M.A.S, serta beberapa tetangga dan petugas keamanan di kawasan perumahan. Keterangan dari saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam memahami latar belakang dan motif di balik tindakan keji SNF.

Tersangka SNF, yang mengakibatkan kematian anaknya dengan cara menusuk menggunakan pisau, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Dia didakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian kami tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan jiwa. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan tersangka,” tambah Firdaus.

Kepolisian Kota Bekasi terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memahami kompleksitas yang menyertai kasus ini.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.