Diskursus Network – Tiga orang pegawai maskapai penerbangan terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba berupa lima kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Tiga pegawai ini berinisial DA, RP dan MR berperan sebagai kurir dengan menggunakan fasilitas bandara.
Saat gelar perkara di Mabes Polri pada hari Kamis (18/04), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan ketiga orang pegawai maskapai penerbangan berinisial “L” ini merupakan bagian sindikat narkoba.
Mereka bekerja sama dalam melancarkan aksinya dengan sangat terencana, tersangka DA dan R membantu meloloskan MRP masuk ke dalam pesawat yang akan menuju bandara Soekarno Hatta dari Kualanamu Medan dengan membawa lima kilogram Sabu dan 1.841 butir ekstasi.
“adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L. di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara” ungkap Kombes Arie dalam Keterangan Pers di Mabes Polri
MRP masuk ke dalam bandara dengan membawa tas kosong sehingga aman ketika melalui pemeriksaan X-ray. Ketiganya bertemu setelah turun dari garbarata, yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan tersangka M-R menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi.
Baca Juga: Polri Amankan 21 Ribu Lebih Tersangka Narkoba Kurun Waktu September 2023- Maret 2024
“Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir M-R membawa tas kosong, 2 petugas tadi membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta” lanjut Arie
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku saat tiba di Bandara Soekarno- Hatta. Menurut Kombes Arie Ardian ketiga tersangka dibayar Rp 10 juta perkilogram yang artinya tersangka mendapatkan upah Rp 50 juta, padahal selama ini sudah terjadi 6 kali pengiriman narkoba.
Berdasarkan pengembangan dari ketiganya polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya dan 1 diantaranya adalah perempuan, kini polisi masih mengejar 3 orang pelaku lainnya.
“kita berhasil menangkap 7 orang tersangka dan ada 3 DPO yang sedang kita kejar. Untuk masalah keuntungan yang didapat oleh mereka, memang ini bervariasi untuk tiga orang karyawan ini, yang satu sudah kita tangkap, yang satu eks dari maskapai L berstatus D-P-O,” tegas Wadir Tipid narkoba Bareskrim Polri
Baca Juga: Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak
Sementara itu Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Pius susyanto menjelaskan pihaknya telah memecat para pelaku dan menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada bareskrim Mabes Polri
“Terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate. itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun” ucap Pius Susyanto.
Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami. Dan yang terakhir adalah kami menyerahkan semuanya pak terkait dengan proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian ini yang melibatkan mungkin karyawan kami.
Para pelaku terpaksa mendekam di tahanan bareskrim mabes polri dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara. (DN-Pan)
Dapatkan Berita Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News