Hakim MK Soroti KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Mahkamah Dianggap Tidak Penting Ini?

oleh -0 Dilihat
hakim
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (MKRI)

Jakarta – Hakim Arief Hidayat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat keberadaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang absen dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Arief menyatakan kekecewaannya terhadap KPU, menganggap sikap mereka sebagai tidak serius dan meremehkan MK.

Pada awalnya, Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN), Azham Idham, mengajukan permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di Dapil Ogan Komering Ilir 6 dan DPRD Kabupaten Lahat 2. Azham juga menambahkan bahwa pada tanggal 27 April, terjadi pembukaan kotak suara di Lahat yang tidak sesuai dengan prosedur pengambilan berkas.

Setelah pihak pemohon menyampaikan argumennya, Arief meminta klarifikasi kepada KPU, yang merupakan pihak termohon dalam sidang. Namun, komisioner KPU tidak hadir dalam sidang tersebut.

Arief menanyakan apakah peristiwa pembukaan kotak suara pada tanggal 27 April benar-benar terjadi, tetapi tidak ada yang bisa memberikan jawaban dari pihak KPU.

Perwakilan Sekretariat KPU RI menjelaskan bahwa dua komisioner KPU Pusat tidak hadir karena ada agenda lain di kantor. Arief mengkritik sikap KPU yang dianggapnya tidak serius sejak sengketa Pilpres.

Baca jugaSerangkaian Gugatan Pemilu Mewarnai Sidang Hari Ini di Mahkamah Konstitusi

“Loh nggak bisa, penting di sini, gimana ini responsnya? Ini KPU nggak serius begini gimana ini? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menghadapi persoalan-persoalan ini, ya,” ujar Arief.

Arief menyoroti bahwa Komisioner KPU Idham Holik tengah sibuk dengan persiapan teknis terkait Pilkada, sementara komisioner lain, Yulianto Sudrajat, sedang bertemu dengan anggota KPU provinsi untuk konsultasi Pilpres.

“Jadi Mahkamah dianggap tidak penting ini?” tanya Arief. “Ya sudah nanti dianu, direspons ya, yang benar, yang serius gitu. Ini persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak konstitusional para Caleg, harus diselesaikan secara sebaik-baiknya. Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini ya, ini jadi perhatian semua orang ini, negara demokrasi Indonesia berdasar Pancasila semuanya harus serius,” tandas Hakim Arief.

Arief menanyakan apakah MK dianggap tidak penting oleh KPU. Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pemilu secara serius, karena ini menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, dan para calon legislatif. Arief mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat Indonesia adalah negara demokratis berdasarkan Pancasila.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.