Serangkaian Gugatan Pemilu Mewarnai Sidang Hari Ini di Mahkamah Konstitusi

oleh -0 Dilihat
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Jakarta – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (29/04/2024), diwarnai oleh deretan gugatan dari berbagai partai politik dan calon legislatif terkait hasil Pemilihan Umum Legislatif yang baru saja terlaksana.

Pada pukul 10:01 WIB, Partai Garuda membuka rangkaian sidang dengan gugatan terhadap hilangnya suara di dua distrik dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Intan Jaya. Mereka mengklaim terjadi ketidaksesuaian yang signifikan dalam perolehan suara yang tercatat.

Tak lama setelah itu, Partai NasDem mengajukan persoalan selisih suara dengan PDI Perjuangan di Dapil Jawa Timur VIII. Persoalan serupa dihadirkan oleh PPP yang menggugat hasil Pemilu Legislatif di Provinsi Banten, mengklaim suara yang seharusnya berpihak kepada mereka telah beralih ke Partai Garuda.

Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi

Gugatan juga datang dari Partai Gerindra yang menyatakan adanya pencurian suara noken di Papua Tengah, sebuah isu yang juga diangkat oleh PDI Perjuangan yang kehilangan suara di dua dapil di wilayah yang sama.

Sementara itu, Caleg dari Partai Hanura berulang kali menuntut pembatalan hasil pemilu di beberapa dapil di Tangerang Selatan, mengklaim adanya cacat hukum dalam keputusan KPU.

PKB dan PBB sama-sama menyoroti manipulasi dan selisih suara yang merugikan di beberapa daerah, dengan PKB khusus menggugat manipulasi di Kabupaten Deiyai dan PBB menyoroti selisih di Dapil Mimika 4 Provinsi Papua Tengah.

Partai Demokrat juga turut serta dalam gelombang gugatan ini, dengan keberatan khusus terhadap hasil suara Partai NasDem di Dapil Jember 1.

Baca juga: Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Ekonomi

Selain itu, mantan Ketua DPD Irman Gusman menuntut pemungutan suara ulang di Sumatera Barat, mencerminkan ketidakpuasan yang luas terhadap pengelolaan dan hasil Pemilu 2024 yang telah diadakan.

Hakim Anwar Usman Hadir Sebagai Anggota Panel Ketiga Mahkamah Konstitusi

Sidang Sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 terorganisasi ke dalam tiga panel yang dipimpin oleh masing-masing ketua.

“Panel pertama dipimpin oleh Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel kedua diketuai oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani,” ujar Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, dalam rilis pers yang diberikan hari Senin (29/04/2024).

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa Panel ketiga diketuai oleh Arief Hidayat, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Ada total 200 kasus yang ditangani oleh MK, dengan Panel I memproses 103 kasus, sedangkan Panel II dan III masing-masing menangani 97 kasus.

“Setiap panel bertanggung jawab atas hampir seratus kasus,” kata Fajar.

Dia menambahkan bahwa MK memiliki batas waktu satu bulan untuk mengeluarkan keputusan terhadap kasus-kasus tersebut. “Berdasarkan regulasi yang berlaku, MK diberi batas waktu maksimal 30 hari kerja setelah kasus terdaftar di e-BRPK untuk memutuskan. Sidang ini diharapkan akan mencapai keputusan final pada tanggal 10 Juni 2024,” tutur Fajar.(DN)

Baca informasi menarik lainya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.