Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi

oleh -0 Dilihat
Anwar Usman
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara laporkan Anwar Usman ke Obudsman

Jakarta – Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tugas MK dan sanksi tegas pemecatan sebagai hakim MK.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI,  Petrus Selestinus mendatangi kantor Ombudsmand, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023). Petrus melaporkan kekecewaan atas 5 butir amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dijatuhkan kepada Anwar Usman tidak menyentuh esensi pelanggaran.

“Tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara adalah, memberhentikan tidak dengan hormat, Anwar Usman dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi dan ketua mahkamah konstitusi. Karena pelanggarannya kategori berat, dan itu dinyatakan terbukti oleh majelis kehormatan konstitusi menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat tapi itu sanksinya sudah diberhentikan tapi tidak dengan hormat,” ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus.

Menurut Petrus MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sesuai ketentuan pasal 47 peraturan MK no.1 tahun 2023 tentang MKMK. TPDI bahkan menduga adanya  intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan hakim terlapor.

Jimly Ashiddiqie dinilai TPDI gagal mengembalikan muruah MK yang dijamin Undang Undang Dasar 1945 dari campur tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

“Karena ini adalah bagian dari maladministrasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara selaku dalam rangka pelayanan publik. Mengapa dia tidak sekaligus menyusun peraturan tentang banding dan mengapa pada waktu pembentukan MKMK dia tidak jalankan. Dan yang kedua peraturan mahkamah konstitusi nomor 1 tahun 2023, itu statusnya adalah peraturan perundang-undangan tetapi kami tidak menemukan di situ perundangannya,” tambahnya.

Sementara itu Petrus juga menyesalkan, dalam peraturan MK no.1 tahun 2023 telah menutup jalan bagi terlapor atau pelapor untuk banding, namun demikian peraturan banding yang seharusnya dibuat oleh hakim terlapor selaku ketua MK selama ini diabaikan. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.