Rapat Pleno Pemilihan Ketua Baru MK Pengganti Anwar Usman Dimulai!

oleh -0 Dilihat
Rapat Pleno Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman
Anwar Usman bicara usai putusan MKMK mencopot dirinya sebagai Ketua MK

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru pengganti Anwar Usman dipilih pagi ini, Kamis (09/11/2023). Pemilihan Ketua MK sesuai perintah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyusul dicopotnya Anwar Usman dari kursi ketua MK. Putusan itu menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, pada Selasa (07/11/2023).

Lebih lanjut dalam amar putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Rapat pleno hakim yang rencananya akan dilakukan pada Pukul 09.00 WIB akhirnya digelar pada pukul 09.15 WIB. Rapat pleno dilakukan secara tertutup. Mengacu pada Peraturan MK Nomor 06/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, rapat pemilihan Ketua MK akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, dalam hal ini Hakim Saldi Isra.

Dalam Peraturan MK tersebut juga disebutkan, tahapan pemilihan Ketua MK diusahakan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka pemilihan Ketua bisa dilakukan dengan pemungutan suara

Aturan pertama bahwa setiap hakim MK berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua MK gugur sesuai putusan MKMK, hanya 8 hakim yang berhak dipilih dan akan bermusyawarah, karena Anwar Usman tidak diperkenankan untuk dipilih, namun masih bisa ikut memilih (DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.