Pasca Putusan MKMK, MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

oleh -0 Dilihat
MK Rabu (08/11/2023) gelar sidang batas usia capres-cawapres
MK Rabu (08/11/2023) gelar sidang batas usia capres-cawapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), Rabu (08/11/2023) pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil sidang etik MKMK, sidang kali ini tidak diketuai oleh Anwar Usman.

Dikutip dari situs resmi MK, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan di situs MK.

Sidang gugatan batas usia nomor perkara 141 tersebut, sempat disebutkan oleh ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie saat pembacaan putusan MKMK terkait etik hakim MK, Selasa (07/11/2023).

“Permohonan ini pun diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidangkan untuk pertama kalinya dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Jimly menjelaskan, dalam perkara nomor 90, pemohon berpendapat bahwa pasal Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak konstitusionalnya. Sementara itu, pendapat ini dinilai tidak tepat oleh pemohon perkara nomor 141, Brahma Aryana.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.