Imparsial: Putusan MKMK Menegaskan Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika

oleh -0 Dilihat
Putusan MKMK dibacakan Jimly Ashiddiqie, Selasa (07/11/2023)
Putusan MKMK dibacakan Jimly Ashiddiqie, Selasa (07/11/2023)

Jakarta – Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (07/11/2023) dinilai oleh sejumlah organisasi diantaranya Imparsial, PBHI Nasional, WALHI, dan Elsam semakin menegaskan kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam Perkara Keputusan MK Nomor 90.

“Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara Nomor 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial. Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri.

Hasil putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Dia jadi Hakim MK,” tuntut 4 organisasi tersebut.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu. Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang, “ keterangan resmi ini juga dikeluarkan oleh Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, Deputi Direktur WALHI, M.Islah dan Direktur Elsam, Wahyudi Jafar.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.