Putusan MK Final Dan Mengikat, Jimly: MKMK Tidak Terkait Politik

oleh -0 Dilihat
Jimly menyampaikan putusan MK mengikat dan final
Jimly menyampaikan putusan MK mengikat dan final

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (07/11/2023)

Dalam putusanya tersebut Hakim Ketua MKMK, Jimly Asshiddqie memberi kepastian, bahwa yang salah dikatakan salah dan yang benar dikatakan benar.

“Putusan yang kita bacakan sore hari ini memberi kepastian, jadi prinsipnya yang salah kita katakan salah, ya yang benar kita belum benar gitu aja. Tentang aturan main untuk pemilu itu satu hal, kedua tentang dinamika politik hal yang lain lagi yang kita urusin ini tentang bagaimana keputusan diambil menyangkut soal perilaku dan etika tim,” terang Hakim Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie.

Menurut Jimly, putusan MKMK ini tidak terkait dengan persoalan politik,  putusan MK nomor 90 mengenai batas usia Capres-Cawapres sudah final dan mengikat, diatur didalam konstitusi dan undang-undang.

“Tentang politik itu, menjadi capres yaitu itu kan lain soal, politik itu. Yang kedua soal aturan mainnya itu, itu sudah saya jelaskan putusan MK itu final dan mengikat, begitu kata konstitusi. Diatur di konstitusi dan di undang-undang sebagaimana juga sudah dipraktekkan bahkan sudah beberapa kali putusan MK soal mengikatnya itu itu sudah jadi doktrin,” ujarnya

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, di seluruh dunia kayak gitu sama,”tutup Jimly kepada awak media di gedung Mahkamah Konstitusi usai pembacaan putusan.

Jimly menambahkan, agar tidak ada majelis banding untuk menaggapi keputusan tersebut.

Pelapor Minta Uji Materiil Perkara 90 Tanpa Anwar Usman

Salah satu pelapor Alamsyah Hanifiah apresiasi putusan MKMK, khususnya terkait status Ketua MK, Anwar Usman.

“Ya kita harus mengapresiasi, apresiasi terhadap keputusan MKMK. Ada kepastian hukum terhadap status ketua MK  yang sudah diberhentikan,” ujar pelapor, Alamsyah Hanifiah.

Para pelapor menilai, kedepannya rapat musyarawah bisa dilakukan tanpa Anwar Usman dan dalam pengujian materil perkara 90 harus diadili kembali tanpa Anwar Usman.

“Dan untuk menguji lagi materiil terhadap itu, tanpa dihadiri  Anwar Usman. Yang perkara yang ini, untuk menguji putusan nomor 90 yang menguji tentang calon presiden tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya MKMK memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik mahkamah konstitusi.

MKMK memerintahkan wakil ketua untuk menunjuk ketua yang baru setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, hakim terlapor tidak boleh mencalonkan sebagai pimpinan serta hakim terlapor tidak diperkenankan menanggani perkara hasil pemilihan umum.(DN-R)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.