Ahok Diperiksa Kasus Korupsi LNG Senilai Rp 2,1 T Di Pertamina

oleh -0 Dilihat
Ahok jalani pemeriksaan di KPK terkait Korupsi LNG Pertamina
Ahok jalani pemeriksaan di KPK terkait Korupsi LNG Pertamina

Jakarta – Komisaris utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Selasa (07/11/2023)

Ahok diperiksa selama 6 jam oleh penyidik KPK, diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB.

Usai jalani pemeriksaan, Ahok enggan memerinci materi pemeriksaan penyidik.

Ahok mengatakan, kasus tersebut akan dibuka secara terang benderang pada proses pengadilan nanti

“Yang pasti kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah, ada beberapa kami minta Direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti,” ujar Komisaris Utama Pertamina, Ahok.

Lebih lanjut, Ahok menjelaskan dirinya diperksa sebagai saksi perkara Karen Agustiawan. Ahok menambahkan, jika ada temuan dirinya akan laporkan kepada Menteri dan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak KPK.

“Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada Direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu udh ada guidance-nya. AD-ART Pertamina juga sudah kita revisi,” tambahnya.

Kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012 lalu. Wacana tersebut dipilih Direksi Pertamina sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri, salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) Llc Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah, KPK menduga keputusan yang diambil karen saat itu sepihak, tanpa ada kajian yang utuh.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL Llc Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, hingga menjadi oversupply. (DN-P)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.