Ditahan KPK, Ini Kasus Yang Menjerat Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

oleh -0 Dilihat
Ditahan KPK, Ini Kasus Yang Menjerat Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Foto Dokumentasi Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi liquefied natural gas (LNG). Karen akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sekitar tahun 2012, PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero” jelas Firli (19/9/2023).

KPK mengatakan perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

GKK alias KA akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 19 september 2023-8 Oktober 2023.

Sebagai informasi, pada tahun 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen. Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.