KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Terkait Kasus Dugaan Korupsi

oleh -0 Dilihat
bupati sidoarjo
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan KPK. (DN-P)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Ama, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penahanan dilakukan usai Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Ama memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa siang.

“Terkait dengan masalah di Kabupaten Sidoarjo, kami sampaikan pengumuman dan penahanan tersangka pengembangan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Hari ini, Selasa 7 Mei 2024, kembali kami sampaikan lanjutan informasi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa potongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Ama dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna orange, terlihat tertunduk malu dan tangannya terborgol ketika dihadirkan dalam jumpa pers di KPK pada Selasa (07/05/2024).

“Dengan cukupnya alat bukti yang dimiliki tim penyidik KPK, kami menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Selain itu, diduga tersangka ini turut menikmati aliran sejumlah uang dari pihak yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dengan temuan tersebut, KPK menetapkan dan mengumumkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka,” tambah Tanak.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babakan Setu

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ahmad Muhdlor Ali atau Ama sebagai tersangka. Selain itu, dalam kasus ini, diduga tersangka Ahmad Muhdlor Ali atau Ama menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10% hingga 30%, atau pada triwulan 2023 terkumpul sebanyak 2,7 miliar rupiah.

“Dalam perkara ini, diduga tersangka Ahmad Muhdlor Ali atau Ama menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Untuk kebutuhan penyidikan, kami akan menahan tersangka ini selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” katanya.

Untuk mendalami lebih lanjut, KPK memerintahkan penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Akibat perbuatan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Ama dijerat melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DN)

Baca informasi menarik lainya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.