Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babakan Setu

oleh -0 Dilihat
pengeroyokan dan penganiayaan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers (DN-P)

Jakarta – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, pada tanggal 5 Mei 2024.

Keempat tersangka tersebut merupakan Inisial D (laki-laki, 53 tahun), Inisial I (laki-laki, 30 tahun), Inisial S (laki-laki, 36 tahun), dan Inisial A (laki-laki, 26 tahun).

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan, penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti yang menjadi petunjuk.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)” jelas AKBP Ibnu.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hadapi Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Korupsi

Lebih lanjut, Kapolres Tangsel memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan percaya pada penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang sudah baik di Tangerang Selatan.

Terkait dengan kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.