Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Penipuan Melalui Email Palsu

oleh -0 Dilihat
penipuan
Barang bukti uang penipuan jaringan internasional (DN-P)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan yang melibatkan jaringan internasional dengan modus operandi pengiriman email palsu melalui aplikasi pesan singkat. Dari hasil penyelidikan, dua dari lima pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing.

Pelaku-pelaku ini terlibat dalam kejahatan penipuan dengan cara memalsukan alamat email dari sebuah perusahaan di Indonesia. Mereka membuat alamat email palsu yang menyerupai perusahaan asli, kemudian mengirimkan email tersebut kepada korban dengan iming-iming investasi. Korban yang merupakan perusahaan dipersuasi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank di Indonesia.

Namun, pada kenyataannya, rekening yang diberikan kepada korban bukanlah milik perusahaan yang disebutkan dalam email palsu. Rekening tersebut adalah milik salah satu pelaku yang mengaku sebagai pejabat utama di perusahaan bernama P-T Weston. Para pelaku menggunakan berbagai trik untuk mengelabui korban dan mengarahkan uang hasil kejahatan ke rekening mereka.

“Sebelumnya kami sampaikan modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada Selasa (07/05/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babakan Setu

Berkolaborasi dengan pihak National Central Berau (NCB) Singapura, Bareskrim Polri berhasil mengungkap transaksi antara perusahaan di Singapura dengan perusahaan di Indonesia. Ini membantu menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita uang sebesar 32 miliar rupiah yang merupakan hasil kejahatan para pelaku. Selain uang, sejumlah smartphone yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, dokumen transaksi perbankan, serta beberapa parport dan kartu identitas turut diamankan sebagai barang bukti.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras dari penyidik dalam mengungkap praktik penipuan yang melibatkan manipulasi data dan penggunaan email palsu. Dari pungkapan kasus ini, terungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan ini.

“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” tambah Bayu.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan tindak pidana cyber dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua puluh tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.