Diskursus Network – Hari ini (Rabu, 24/04) pukul 10:00 WIB, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024.
Sesuai rencana setelah sengketa pilpres diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Tim Liputan Diskursus Network mendapatkan susunan acara penetapan presiden-wapres terpilih yang diselenggarakan KPU berikut ini:
- Menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’
- Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU
- Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024:
-
- Pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- Penandatanganan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- Pembacaan Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- Penutupan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- Pidato Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Menurut Idham Holik Ketua Divisi Teknis KPU RI setelah penetapan dibacakan, maka SK akan diserahkan kepada MPR, presiden, pasangan Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi dan partai politik peserta pemilu 2024 sebagaimana diatur oleh Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. (DN-Kabs)
Dapatkan Berita Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News