Terjerat Kasus Narkoba Berulang Kali Artis RR Tidak Dapat Rehabilitasi

oleh -0 Dilihat
IMG 20240505 WA0023

Jakarta – Aktor RR kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ke lima kalinya.

Polres metro Jakarta Barat memastikan bahwa kali ini RR tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi setelah berulang kali tertangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Telegram Kabareskrim Polri.

“Kita berpedoman kepada surat Telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam Konferensi Pers pada Jumat (03/05/2024).

“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Psikotropika,” Tambahnya.

Dengan demikian, RR dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.

“Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi.

Baca juga: Minta Dinikahi, Pelaku Nekat Bunuh Perempuan yang Ditemukan Mayatnya di Dalam Koper

RR yang tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers itu sempat mengutarakan sesuatu sebelum kembali ke sel.

“Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucap mantan suami Henny Mona tersebut.

Sebagai informasi, RR pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini.(DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.