Diskursus Network, Jakarta-Ada yang menarik dalam sidang perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini Selasa (30/04) di Gedung MK Jakarta.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat satu, Elza Galan Zen mengajukan permohonan perkara tanpa didampingi kuasa hukum dengan alasan sudah tidak mampu membayar jasa advokat.
Elza mengaku datang sendiri dalam sidang PHPU Panel I untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024.
“Suara saya pada saat baru 4 persen diimput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara,” tegas Elza kepada hakim MK saat persidangan.
Elza juga curhat tak sanggup membayar pengacara untuk mendampingi sengketa hasil pileg.
Baca Juga: Polri Kerahkan 7.783 Personel untuk Amankan Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi
“Minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya, tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” ucapnya.
Hakim Suhartoyo lantas menyarankan Elza menggunakan jasa pengacara secara pro bono atau jasa advokat yang tidak berbayar.
“Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” terangnya.
“Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” tutur Suhartoyo.
Elza mengaku sudah tiga kali kalah dalam pileg. Bahkan, keluarganya juga melarangnya untuk kembali maju.
“Tiga kali babak belur ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” ungkap Elza. (DN-Kabs)
Dapatkan Berita Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News