Kuota Terpenuhi Hati-hati Tawaran Berangkat Menggunakan Visa Non-Haji

oleh -0 Dilihat
anna
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Kemenag RI)

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun ini telah terpenuhi, dan menegaskan bahwa tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 1445 H/2024 M telah ditutup pada April 2024. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran berangkat menggunakan visa non-haji.

Dalam pernyataannya di Jakarta, pada Minggu (05/05/2024), Anna Hasbie menyampaikan bahwa telah banyak penawaran yang menggunakan visa selain visa haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan visa multiple.

“Kami mengimbau jemaah haji agar tidak tertipu dengan tawaran berangkat yang menggunakan visa non haji, mengingat kuota haji Indonesia untuk tahun ini sudah terpenuhi,” ujar Anna.

Anna menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk tahun ini, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, yang terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Indonesia juga mendapatkan tambahan 20.000 kuota.

Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia

Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengundang warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah, dan sesuai dengan UU PIHU, keberangkatan mereka wajib melalui PIHK yang juga harus melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini telah memperketat aturan visa haji dan telah menyampaikan ke kita tentang potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji. Mereka akan menerapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” terang Anna.

Anna juga mengingatkan bahwa selain risiko tidak dapat melaksanakan ibadah haji, jemaah yang tertipu dapat mengalami kerugian materi dan jika dideportasi, tidak dapat memasuki Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan, yang berarti mereka juga tidak dapat melaksanakan umrah selama periode tersebut.

Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan. “Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, tapi publik juga harus waspada terhadap oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan ini,” tegas Anna.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.