Sidang Perdana Gugatan PDIP Ke KPU RI Di PTUN Digelar Secara Tertutup

oleh -0 Dilihat
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat diwawancarai di PTUN Jakarta, pada Kamis (02/05/2024).

Jakarta- Sidang perdana gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, digelar secara tertutup.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 oleh KPU RI.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan administrasi kali ini bersifat tertutup.

“Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan. Itu persidangan hari ini saja bersifat tertutup,” kata Gayus saat diwawancarai di PTUN Jakarta, pada Kamis (02/05/2024).

Menurutnya, sidang kali ini hanya dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum PDIP lantaran digelar secara tertutup.

“Yang hadir hari ini hanya tim karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalidan dari pihak terkait itu bisa,” ungkapnya.

Gayus menegaskan, gugatan tersebut resmi dari permintaan PDIP bukan mewakili pasangan calon yang diusung yakni Ganjar-Mahfud.

“Kami tak mewakili atau memberikan kuasa oleh Paslon, kami resmi oleh partai. Jadi partai yang meminta itu PDIP,” tegasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.