PDIP Optimis Gugatan Ke KPU di Kabulkan PTUN, Tim Hukum Berharap Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

oleh -0 Dilihat
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat diwawancarai di PTUN Jakarta, pada Kamis (02/05/2024).
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat diwawancarai di PTUN Jakarta, pada Kamis (02/05/2024).

Jakarta- Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun optimis gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan dan berharap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 dibatalkan.

Hal itu diungkapkan Gayus usai sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (02/05/2025).

“Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili,” kata Gayus.

Menurutnya, MPR merupakan wadah rakyat yang memiliki keabsahan untuk berpendapat tidak melantik Prabowo-Gibran.

“MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya, juga bisa tidak. Karena mungkin MPR tidak mau melantik,” ungkapnya.

“Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa. Itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, digelar secara tertutup.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 oleh KPU RI.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan administrasi kali ini bersifat tertutup.

“Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan. Itu persidangan hari ini saja bersifat tertutup,” kata Gayus saat diwawancarai di PTUN Jakarta, pada Kamis (02/05/2024). (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.