MK Mulai Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024, Ada 297 Perkara

oleh -0 Dilihat
Sidang perdana PHPU Pileg 2024 Panel I di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (29/04/2024).
Sidang perdana PHPU Pileg 2024 Panel I di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (29/04/2024).

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024, pada Senin (29/04/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

“Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam buku registrasi perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam siaran persnya, pada Senin (29/04/2024).

Dari 297 perkara, lanjut Fajar, apabila dirinci berdasarkan partai politik, partai Gerindra dan partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara.

“Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Fajar, dari 297 perkara jika diurai berdasarkan jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai Politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan.

“Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara. Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah 2 perkara, Papua Selatan dua perkara, dan Riau dua perkara serta Maluku 1 perkara, Kalimantan Utara 1 perkara, Nusa Tenggara Timur 1 perkara, Nusa Tenggara Barat 1 perkara, Sumatera Barat 1 perkara, dan Sumatera Utara 1 perkara,” ungkapnya.

Fajar menyebut, pemeriksaan perkara akan dilakukan menjadi tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

“Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ungkapnya.

“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” sambungnya.

Diketahui, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.