Tergugat Kapolri Tidak Hadir PN Jaksel Tunda Gugatan Praperadilan Kasus Firli Bahuri

oleh -0 Dilihat
gugatan
akim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Rejeki Marshinta

Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan masyarakat anti korupsi indonesia (MAKI) terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus gratifikasi oleh mantan menteri pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tergugat dari Mabes Polri tidak hadir pada Rabu (13/03/2024).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Rejeki Marshinta menunda persidangan karena tergugat dua yakni wakil dari termohon dua Mabes Polri tidak dapat hadir tak dalam sidang perdana praperadilan ini.

Marshinta menunda  persidangan hingga Rabu 20 Maret 2024 pekan depan, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang dengan memanggilan termohon 2 dari Mabes Polri sementara termohon satu dan tiga dari Kejaksaan RI dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ugal-ugalan Kenaikan Suara PSI, Bergerak Sendiri yang Lain Makin Ketinggalan!

“Karena termohon dua tidak hadir, maka sidang kita tunda satu minggu sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta.

Sebelumnya, MAKI telah  melayangkan gugatan praperadilan terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menahan Firli.

Selain MAKI dalam gugatan ini Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia Kemaki juga turut menggugat.

Sementara tergugat dalam kasus ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kajati DKI Narendra Jatna. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.