Dua Pelaku Pembunuhan Dan Pedofilia Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
Polisi bekuk
Dua Orang Pelaku Pedofilia Dan Pembunuhan anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Dari Polrestro Jakarta Selatan

Diskursus Network, Jakarta – Polisi membekuk pelaku kekerasan seksual yang menewaskan seorang perempuan berusia dibawah umur yaitu F-A dan seorang lainnya dalam perawatan rumah sakit yaitu  A-P.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dari tangan dua orang pelaku yaitu A dan B-H, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api dan alat bantu seks.

“Ada tiga pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, rekaman cctv, 4 buah HP uang tunai 1,5 juta, pakaian milik korban 1 unit mobil BMW yang digunakan pelaku untuk mengantar dan menjemput korban dan kami sita 3 buah alat bantu seks” ucap Bintoro dihadapan wartawan.

Bintoro juga mengatakan dua pelaku memberikan narkoba kepada para korban, selanjutnya mencampur minuman mereka dengan sabu.

“Pada saat kejadian itu pula 2 korban ini pula, baik meninggal dan yang masih hidup diberikan obat jenis ineks dan minuman yang didalamnya dicampur sabu” lanjut Bintoro

Sementara itu pelaku  berinisial “A” mengaku awal kenal korban dari seorang teman yang berlanjut via media sosial melalui perantara muncikari

“saya dapat melalui media sosial, dari LC (muncikari) nya sendiri jadi saya gak tahu kalau ini anak,  saya sudah beberapa kali memesan melalui  LC” ungkap tersangka “A”

Atas perbuatan kedua pelaku penyidik satreskrim menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis/ dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga : Tawarkan PSK melalui Whatsapp, Pengusaha Kopi Di Lampung Ditangkap Polisi

Korban Berusia 16 tahun

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari RSUD Kebayoran Baru terkait penemuan remaja tewas di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Polisi kemudian mengembang kasus ini berdasarkan data yang ada.

Penyelidikan berlanjut kemudian didapatkan bukti sebelum meninggal, kedua korban dibawa oleh dua orang laki-laki yaitu A dan B-H ke hotel tersebut.

Korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak atau berusia dibawah umur.

Akibat aksi pelaku A dan B-H menggunakan narkoba menyebabkan korban F-A tewas dan A-P tidak sadarkan diri sehingga harus menjalani perawatan.

Saat ini polisi juga akan berkondinasi dengan Satuan narkoba terkait kepemilikan narkoba oleh pelaku serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban A-P (DN-PAN)

Dapatkan berita Lainnya dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.