Tawarkan PSK melalui Whatsapp, Pengusaha Kopi Di Lampung Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Seorang wanita pengusaha kopi, Deni Buana Putri alias Dinut warga Tanggamus diringkus petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung usai memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks komersial.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 4 Renakta, AKBP Adisastri mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi perdagangan orang di kamar hotel No. 614 dan 620 Radisson, Bandar Lampung, pada Jumat (10/2/2023).

Menurut Rahmat, modus operandi tersangka yakni menawarkan dan menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp. Kemudian tersangka meminta uang muka dan mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati.

Tersangka memberikan harga per satu wanita sebesar Rp2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Dari harga tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) per satu wanita. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan perdagangan wanita.

Adapun motif tersangka yakni untuk berfoya-foya dan gaya hidup. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Milyar. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.