Pimpinan KPK Alexander Marwata Dituding Melakukan Fitnah Oleh Kuasa Hukum Eddy

oleh -0 Dilihat
KPK
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim (DN-P)

Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy melawan KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Eddy Hiariej terkait penetapan Eddy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, kami menyampaikan dalam permohonan ini adalah tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah seorang pimpinan KPK yang disebutkan dalam permohonan kami. yaitu saudara Alexander Marwata kita kertahui bersama yaitu pada tanggal 9 november 2023 beliau menyampaikan adanya penetapan tersangka tehadap saudara Professor Eddy Hiariej dan kawan-kawan, kemudian kenyataannya sprindik penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami tgl 27 November dan sprindik itu sendiri ditandatangai 24 November 2023,” ujar kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim.

KPK dituding melakukan pelanggaran serius dan melakukan fitnah dihadapan publik terhadap Eddy.

“Sehingga apa yang dilakukan Alexander Marwata bagi kami merupakan sesuatu pelanggaran serius dari hukum acara dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan beliau melakukan hal tersebut, yang berikutnya, perbuatan beliau itu semacam memfitnah menteri ke publik,” katanya.

Baca juga: Terjerat Kasus Suap Rp8 Miliar, Jelang Penahanan Wamenkumham Eddy Mangkir

Kuasa hukum Eddy menilai penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti dan pemeriksaan ahli serta saksi ya sah.

“Penetapan pada para tersangka sama sekali tidak dimulai dengan alat bukti atau pemeriksaaan terhadap ahli atau saksi yang sah,” ucapnya.

Melalui kuasa hukumnya, Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap tersebut, Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Merupakan perbuatan yang tidak sah dan harus dibatalkan oleh pengadilan pra peradilan ini,” pungkas Luthfie.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacaranya Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej pada 22 november 2023 lalu telah mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. (DN-P) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.