8 Daftar Tersangka KPK yang Menang Praperadilan, Mengejutkan!

oleh -0 Dilihat
8 Daftar Tersangka KPK yang Menang Praperadilan, Mengejutkan!
Sejumlah tersangka KPK tercatat lolos di Praperadilan

Jakarta- Berbicara mengenai daftar tersangka KPK yang menang praperadilan memang cukup membuat hati menjadi geram. Bagaimana tidak? Kalahnya komisi anti korupsi ini menyebabkan gugurnya status tersangka sehingga tidak memungkinkan untuk diproses lebih lanjut.

Proses praperadilan sendiri biasanya dilakukan untuk memeriksa apakah suatu penangkapan dan penahanan sah atau tidak. Dari beberapa yang maju ke pengadilan, ada yang menang dan kalah. Pengadilan akan menentukan apakah penyidikan sah dan akan tetap berlanjut atau tidak.

Tersangka KPK yang Menang Praperadilan

Yang menang praperadilan mengalahkan KPK ada beberapa nama seperti Setya Novanto dan Budi Gunawan yang disinyalir melakukan korupsi. Masih ada sejumlah nama lain seperti Ilham Arief Sirajuddin dan Marthen Dira Tome yang juga menang praperadilan. Berikut daftar lengkapnya.

1. Hadi Purnomo
Hadi Purnomo salah satunya yang menang di praperadilan. Ia merupakan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersandung kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak bank BCA pada tahun 1999. Akibat perbuatannya, Hadi diduga merugikan negara hingga Rp 375 miliar.

Sidang praperadilan untuk kasus ini dipimpin oleh Haswandi, seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang ini, Haswandi memutuskan bahwa penyidikan serta penyitaan barang yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Sebagai akibat dari keputusan ini, status tersangka yang disandang oleh Hadi Purnomo gugur, alias Hadi yang menang. KPK tidak terima dan meminta MA meninjau keputusan tersebut. Namun, permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

2. Budi Gunawan
Daftar tersangka KPK yang menang praperadilan selanjutnya adalah Komjen Budi Gunawan. KPK memulai penyelidikan terhadap salah satu petinggi Polri ini pada tahun 2010. Penyelidik menemukan kejanggalan transaksi pada rekening Budi pada tahun 2014.

Sebenarnya kejanggalan tersebut juga sudah dirasakan oleh PPATK, namun surat laporan PPATK yang dikirim ke kepolisian tidak diteruskan ke KPK. Pada tahun 2015, Budi menjadi tersangka dugaan suap dan korupsi. Namun, di saat yang sama Jokowi menunjuknya sebagai kandidat tunggal Kapolri.

Selang beberapa saat, Budi yang menggandeng kuasa hukum menggugat KPK di praperadilan PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Budi karena hakim menilai penerimaan hadiah oleh Budi tidak merugikan negara.

3. Taufiqurrahman
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan korupsi proyek pembangunan pada tahun 2016. Diketahui ada lima proyek di mana ia diduga terlibat dalam pengadaan, persewaan, dan pemborongan.

Taufiqurrahman tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka. Bersama kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dimenangkan oleh pihak Taufiqurrahman dengan anggapan kasus tersebut seharusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Taufiqurrahman menang di praperadilan membuat KPK mengambil langkah selanjutnya dengan mengajukan berkas perkara dan putusan peradilan ke Kejaksaan Agung. Kejagung masih mempertimbangkan untuk mempertimbangkan surat perintah penyidikan baru.

4. Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin semakin memperpanjang daftar tersangka KPK yang menang praperadilan. Ia diduga merugikan negara atas kasus korupsi PDAM Kota Makassar. KPK telah menemukan dua bukti yang kuat untuk menjeratnya dengan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Pada tahun 2015, Ilham bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan ini dimenangkan oleh Ilham dan menghasilkan tiga poin, di antaranya adalah tidak sahnya penetapan Ilham sebagai tersangka dan penyitaan serta pemblokiran rekening dan instruksi.

Namun usaha KPK tidak berhenti di sini. Lembaga ini mengeluarkan surat perintah penyidikan baru sehingga ia kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengambil langkah yang sama dengan mengajukan praperadilan namun kali ini ditolak oleh Hakim Amat Khusairi.

5. Setya Novanto
Nama Setya Novanto sempat menggegerkan publik karena diduga terlibat kasus pengadaan KTP elektronik. Mantan Ketua DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017. Namun ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dan berhasil menang sehingga status tersangkanya gugur.

Hakim Cepi yang memimpin jalannya praperadilan menilai bahwa bukti yang digunakan untuk menjerat Setya Novanto sudah dipakai pada tersangka sebelumnya. Tapi KPK tidak kehabisan akal. Pada bulan Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan sprindik dan kembali menetapkan ia sebagai tersangka.

Pada akhir November, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan. Setelah melalui proses yang cukup berliku, akhirnya praperadilan yang diajukan gugur oleh Hakim Kusno sehingga Setya Novanto harus mendekam di rumah tahanan.

6. Siman Bahar
Siman Bahar masuk ke dalam daftar tersangka KPK yang menang praperadilan. Sosok yang dikenal sebagai bos di PT Loco Montrado ini diduga terlibat korupsi bersama dengan perusahaan PT Aneka Tambang. Penetapannya Siman sebagai tersangka membuatnya mengajukan gugatan praperadilan.

Sebagai langkah balasan, Siman Bahar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan menetapkan KPK kalah sehingga penetapan Siman sebagai tersangka tidak sah dan KPK tidak memiliki kekuatan hukum. Siman akhirnya yang menang di pengadilan.

Langkah KPK ternyata tidak terhenti. Pasalnya, dalam putusan sidang tidak disebutkan bahwa KPK harus menghentikan penyidikan. Alhasil, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dan melanjutkan proses pemeriksaan.

7. Marthen Dira Tome
Mantan Bupati Sabu Raijua yang bernama Marthen Dira Tome merupakan salah satu tersangka yang lolos jerat KPK karena memenangkan praperadilan. Marthen diduga terlibat kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sehingga merugikan negara sebesar Rp 77 miliar.

Penetapan tersangka atas Marthen terjadi pada November 2014. Sebagai langkah perlawanan, ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mirisnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim pada Mei 2016, Marthen akhirnya yang menang di persidangan.

Tak kehabisan akal, KPK mencari strategi untuk kembali menjerat Marthen. Hasilnya, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan permohonan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Sebelum gugatan praperadilan selesai, petugas KPK menangkap Marthen di NTT yang menimbulkan pro kontra.

8. Eddy Hiariej
Daftar tersangka KPK yang menang praperadilan yang selanjutnya adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal sebagai Edward Hiariej. Ia diduga terlibat kasus suap senilai Rp 4 miliar yang juga menjerat beberapa nama seperti Helmut Hermawan dan Yogi Arie Rukmana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Eddy tidak lagi menyandang status tersangka. Namun, agaknya KPK tidak akan berhenti melakukan penyelidikan.

Eddy diduga menerima suap terkait pemberian konsultasi administrasi hukum untuk PT CLM yang diberikan oleh Helmut. Uang ditransfer melalui rekening asisten Eddie yaitu Yogie Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosie Andika Mulyadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Maraknya kasus korupsi memaksa KPK untuk bekerja ekstra keras demi mengungkap berbagai tindak pidana korupsi. Sayangnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa pelaku masih bisa lolos dari jerat hukum karena memenangkan gugatan praperadilan.

Beberapa nama yang masuk ke dalam daftar tersangka KPK yang menang praperadilan membuat publik semakin pesimis para koruptor bisa diadili dengan sebaik-baiknya. Beruntung, KPK tidak tinggal diam menangkap koruptor yang mencoba mengelak dari jerat hukum.(Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.