Apa Itu Deponering Yang Diucapkan Eddy Saat Ejek Bambang

oleh -0 Dilihat
Apaitu deponeering
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad saat menjadi Pimpinan KPK

Diskursus Network-Saksi Ahli pasangan Prabowo-Gibran melontarkan sindiran pedas pada Bambang Widjojanto yang meminta belas kasihan Jaksa Agung agar mendeponering statusnya sebagai tersangka. Sebenarnya apa itu deponering yang diucapkan Eddy Hiariej.

Deponering adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tindakan menghentikan atau menunda proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengeluarkan putusan bersalah atau tidak bersalah terhadap terdakwa. Istilah ini sering digunakan dalam sistem peradilan pidana di beberapa negara. Deponering dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kurangnya bukti, kesalahan prosedural, adanya pertimbangan khusus terhadap terdakwa, atau kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam prakteknya, deponering dapat diartikan sebagai penghentian sementara atau permanen terhadap proses hukum, dimana jaksa penuntut memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap terdakwa. Hal ini bisa terjadi sebelum persidangan dimulai atau bahkan setelah proses persidangan berlangsung. Keputusan untuk melakukan deponering biasanya berada di tangan jaksa penuntut dan terkadang memerlukan persetujuan dari hakim.

Baca JugaEddy Bersaksi, Bambang Widjojanto Walkout

Deponering Tidak Multitafsir

apa itu deponeering
Koordinator Jamdatun Kejaksaan Rorogo Zega saat Uji Materi UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pada tahun 2016 (Humas MK)

Mengutip laman Mahkamah konstitusi Pemerintah membantah aturan mengenai kewenangan  deponeering  atau pengesampingan perkara yang dimiliki Kejaksaan multitafsir. Aturan tersebut justru memberikan jaminan hukum kepada masyarakat.

Saat sidang pengujian UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada bulan April 2016 silam, , Koordinator Jamdatun Kejaksaan  Rorogo Zega dalam yang mewakili pemerintah mengatakan tujuan dari penyampingan perkara (deponering) pada prinsipnya adalah untuk memberi kemanfaatan, kelayakan, dan kesempatan yang baik guna melindungi kepentingan masyarakat secara baik dan benar.

Mengingat pentingnya penggunaan kewenangan deponering tersebut, maka kewenangan tersebut harus tetap diberlakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Minta Megawati Hadir Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, TPN: Bu Megawati Tidak Akan Menolak

Bambang Widjojanto Dapat Deponering Jaksa Agung

apa itu deponeering
Jaksa Agung HM Prasetyo

Sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2016, Bambang Widjojanto mendapatkan  deponering dari Jaksa Agung saat itu HM Prasetyo yang memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) dua perkara yang melibatkan mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Mantan pimpinan KPK ini ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Sementara itu Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Kasus Bambang dan Abraham Samad menjadi sorotan banyak orang dan dijuluki pula sebagai kasus Cicak lawan Buaya jilid dua. Karena ketika itu Polri menetapkan Ketua KPK Abraham samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Baca informasi menarik lainnya di: Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.