Diskursus Network-Suasana memanas terasa kuat di ruang sidang pada hari Kamis 4 April 2024 ketika MK meminta Saksi Ahli Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Seusai Ketua Hakim Suharto meminta Eddy bersaksi, Bambang Widjojanto walkout dari ruang sidang.
“Majelis karena tadi kami merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri Ketika rekan saya professor hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuki di saksi lain sebagai konsistensi sikap saya” ucap Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sikap Bambang Widjojanto (BW) yang menolak kehadiran saksi pasangan Prabowo-Gibran ini, langsung direspon Eddy yang menganggap aksi BW sebagai upaya pembunuhan karakter atau character assassination.
“majelis yang mulia saya rasa sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat, juga berhak agar tidak terjadi character assassination, karena begitu dikatakan saudara Bambang, hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya” tegas Eddy dari podium sebelum menyampaikan kesaksiannya.
Baca Juga: Hotman Paris Dan Refly Harun Saling Sindir Soal Jam Terbang Lawyer
Eddy Sindir Balik BW yang minta dikasihani Jaksa Agung
Eddy Hiariej mengatakan BW telah menyampaikan informasi yang tidak utuh tentang kasus yang tengah dihadapinya, ia bahkan menyindir balik BW yang telah meminta belas kasihan Jaksa Agung agar membebaskan dirinya ketika menjadi tersangka.
” kasus saya sebagai tersangka sudah saya challenge di pengadilan negeri Jakarta selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka, jadi saya berbeda dengan saudara Bambang widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan jaksa agung untuk mendapatkan deponering” sindir balik Eddy
Sebagai Informasi pada tanggal 3 Maret 2016, Bambang Widjojanto mendapatkan deponering dari Jaksa Agung saat itu HM Prasetyo yang memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) dua perkara yang melibatkan mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Mantan pimpinan KPK ini ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Sementara itu Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Kasus Bambang dan Abraham Samad menjadi sorotan banyak orang dan dijuluki pula sebagai kasus Cicak lawan Buaya jilid dua. Karena ketika itu Polri menetapkan Ketua KPK Abraham samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Baca Juga: PN Jaksel Menangkan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Gugur
Tim Hukum Anies Keberatan Eddy Hiariej jadi Saksi Ahli
Sebelumnya anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, menyampaikan keberatan dengan dihadirkannya Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli oleh Pihak Terkait Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Ia menyatakan keberatan i di dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 4 April 2024.
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” ucap BW kepada majelis hakim MK
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidangpun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas ketika Suhartoyo kembali bertanya apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak.
Suhartoyo, juga menanyakan ketiadaan surat izin dari UGM atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi Ahli di MK. Eddy terdiam dan mengakui tidak mengantungi izin dari kampusnya.
“kami tidak mengajukan izin, kami memang langsung kesini” Jawab eddy
Kesaksian Eddy sebagai Ahli tetap berlangsung dalam persidangan namun tidak ada satupun dari tim pembela pasangan Anies-Muhaimin tidak ada yang bertanya sebagai bentuk solidaritas terhadap keputusan walkout BW.
Baca Informasi Lainnya di Google News