Arab Saudi Keluarkan Fatwa Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Maka Ibadahnya Tidak Sah

oleh -0 Dilihat
IMG20240430115206 scaled

Jakarta- Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah sebut kerajaan Arab Saudi telah keluarkan fatwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi dan tidak melalui prosedural maka ibadahnya tidak sah.

Hal itu diungkapkan Tawfiq saat Konferensi Pers di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/04/2024).

“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq.

Tawfiq menegaskan, tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji, tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan dikeluarkan Kementerian haji dan kerajaan Saudi Arabia,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait pengawasan visa tidak resmi.

“Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar,” ungkapnya.

“Untuk keselamatan jamaah haji, tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural yang telah dikeluarkan,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.