PN Jaksel Menangkan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Gugur

oleh -0 Dilihat
jaksel
Mantan Wamenkumham RI, Eddy Hiariej

Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum Dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Estiono, Selasa (30/01/2024) menyatakan dalam pokok perkara tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi dari komisi pemberantasan korupsi.

Atas putusan ini, kuasa hukum mengaku senang karena majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh barang bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dengan putusan ini, maka status tersangka kliennya sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Mantan Wamenkumham Eddy Kembali Ajukan Praperadilan Minta Kasus Dibatalkan

Diketahui, Eddy melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK. KPK sebelumnya menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta yang telah mengabulkan permohonan praperadilan,” ucap pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim usai sidang di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan senilai Rp8 milyar.

Eddy sendiri telah mengajukan praperadilan sebanyak 2 kali terkait status tersangkanya, praperadilan yang pertama dicabut lantaran permohonan tersebut diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.