Mantan Wamenkumham Eddy Kembali Ajukan Praperadilan Minta Kasus Dibatalkan

oleh -0 Dilihat
jaksel
Mantan Wamenkumham RI, Eddy Hiariej

Jakarta – Sidang gugatan praperadilan oleh mantan Wakil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Oemar Syarif Hiariej Terhadap lembaga anti rasuah komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diagendakan sah atau tidak penetapan tersangka oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/01/2024).

KPK sebelumnya menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK bulan Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa Edward Oemar Syarif Hariej, Muhammad Luthfie Hakim menyebut dalam praperadilan ini  pihaknya melakukan splitching terhadap pemohonnya. Berkas kasus tidak lagi tiga orang pemohon namun hanya satu Yaitu Edward Oemar Syarif Hiarij selaku mantan Menkumham.

Muhammad Luthfie Hakim juga menjelaskan meminta hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Eddy sebagai tersangka di kasus gratifikasi.

Baca juga: Terjerat Kasus Suap Rp8 Miliar, Jelang Penahanan Wamenkumham Eddy Mangkir

“Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/01/2024)

Luthfie menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah dan meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Eddy.

KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum Dan Ham RI.

3 orang sebagai penerima satu lainnya sebagai pemberi, KPK turut menjerat 2 orang dekat Eddy Hiariej Yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.