Tersangka Suap Kasus Bandung Smart City Ditangkap

oleh -0 Dilihat
Bandung
Bandung Smart City

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Komersial PT. Marktel, Budi Santika (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan penetapan Budi Santika sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

“Tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM, Walikota Bandung dan kawan kawan yang menerima sejumlah uang berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung, KPK selanjutnya mengembangkan perkara nya untuk menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, BS, Direktur Komersial PT Marktel,” ujar Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK

Asep menerangkan, Budi kala itu bertemu dengan Yana Mulyana dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang yang disebut dengan keperluan ke atas sebesar 25% dari nilai proyek. Total nilai proyek yang didapat Budi dari 2022 hingga 2023 sebesar Rp6,7 miliar. Selain kepada Yana, uang itu juga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

“Total nilai proyek yang didapat Budi dari tahun 2022 sampai dengan 2023 sebesar 6,7 miliar rupiah, diantaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di kota bandung. menjadi bukti awal penerimaan uang yang diberikan DS pada YM melalui DD dan KR sejumlah 1,3 miliar rupiah. ditemukan pula adanya fakta lainnya terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk diantaranya Walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, serta 3 orang tersangka lainnya dari pihak swasta.

Asep menambahkan, Budi ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung Selasa, 28 November sampai 17 Desember mendatang. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.