Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Sudah Keluar Penjara Sejak Agustus

oleh -0 Dilihat
Edhy
Mantan Menteri Kelautan RI, Edhy Prabowo (Istimewa)

Jakarta – Terkait informasi hadirnya terpidana korupsi di Kementerian Kelautan, Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra disebutkan Edhy Prabowo telah bebas pada 18 Agustus 2023.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” bunyi keterangan tertulis dari Kementerian Hukum dan HAM yang diterima Diskursus Network pada Rabu (29/11/2023).

Kehebohan ini bermula dari viral beredar di akun Tiktok @kepokedinasan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tampak memberikan semangat untuk anak Ferdy Sambo, Tribata Putra dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar) yang digelar di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa , 28 November 2023.

Disebutkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Humas Pemasyarakat Kemenkumham, Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020. Hukumannya 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” terang humas Deddy.

Selanjutnya, dari keterangan tersebut juga disebutkan yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dan Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Disebutkan oleh Humas dan Protokol Kemenkumham RI Eddhy telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sejak 25 November 2020.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” bunyi keterangan terakhir dari Deddy.

Baca juga: Hakim Yustisial Jadi Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Suap MA

Kontroversi Putusan Edhy Prabowo Oleh MA

Vonis terhadap Eddhy Prabowo sempat menuai polemik, diberitakan sebelumnya MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, pada 09 Maret 2020 seperti dikutip dari Detik.Com.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi Samsan Nganro membacakan putusan tambah Andi.

Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis (DN).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.