Reza Indragiri Ungkap Banyak Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Subang

oleh -0 Dilihat
Reza Indragiri Ungkap Banyak Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Subang
Psikolog Forensik Reza Indragiri analisa kasus pembunuhan di Subang

Jakarta – Psikolog Forensik, Reza Indragiri menangkap berbagai kejanggalan pada pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak Tuti dan Amelia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Dalam program Bang Ex Napi (BEN), di channel Youtube Diskursus Net, Reza menganalisa akan terjadinya penurunan tingkat keberhasilan pengungkapan kasus kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang tercemar, saksi kehilangan ingatan.

“Secara alamiah tidak ada orang yang mau mengingat-ingat kejadian yang menakutkan,” terang Reza di studio BEN, Jalan Pejaten Raya Kav.7, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2023).

Menurut ilmu yang dimiliki oleh seorang psikolog forensik, masa kritis  bagi pengungkapan sebuah kasus kejahatan adalah 2×24 jam.

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/09/psikolog-forensik-reza-indragiri-soroti-kasus-penganiayaan-oleh-anak-anggota-dpr-ri/

“Harus saya katakan, probability pengungkapan kasus pembunuhan yang telah berlalu selama 2 tahun ini rendah, maka harus saya katakan bahwa ini adalah kasus yang berat untuk diungkap. Diungkap secara tuntas, menyeluruh, obyektif dan transparan.” Tegas Reza.

Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka utama Yosep, istri kedua Yosep Mimin dan 2 anaknya Mimin Eri dan Abi menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini semakin ganjil.

Kehadiran seorang pawang hujan bernama Rara, memang sempat meramaikan pemberitaan di linimasa seolah-olah sedang membantu pengungkapan kasus pembunuhan di TKP.

“Ini yang saya tahu, dia (Rara) diminta untuk mencari barang bukti,” terang Rohmat.

Reza: LPSK Perlu Dihadirkan Seperti di Pengungkapan Kasus Sambo

Terkait penetapan tersangka, Rohmat merasa polisi ragu-ragu dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, apalagi belum ditemukannya 2 alat bukti.

“Yang ditahan itu hanya pak Yosep, kenapa 3 lainnya tidak?,” ujar Rohmat.

Bagi Rohmat, alibi 4 tersangka yang menjadi klien Rohmat bahkan bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya dibingungkan dengan alat bukti yang ada, selain dengan adanya peran paranormal, penetapan tersangka untuk kasus ini hanya berdasarkan pada 1 kesaksian, yaitu dari Danu, yang sebetulnya sudah pernah disampaikan di BAP pertama 2 tahun lalu di Polres Subang.” Papar Rohmat.

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/08/pengakuan-lengkap-reza-indragiri-terkait-film-ice-cold-sianida/

Reza Indragiri tanpa keberpihakan menyela Rohmat dalam program BEN, bahwa untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini perlu campur tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Bagus, bahwa Danu telah menyampaikan aplikasi kepada LPSK. Dengan catatan LPSK harus mengambil keputusan yang sama ketika menangani kasus Eliezer dan Ferdy Sambo,” potong Reza.

Psikolog Forensik ini memberikan catatan kepada kinerja kepolisian agar bekerja dengn murah dan cepat, tidak perlu menghadirkan pawang hujan yang bertele-tele, dan menyikapi adanya pernyataan salah satu tersangka Danu, Reza menggaris bawahi bahwa ini adalah perbekalan atau amunisi bagi pengungkapan.

“Tidak boleh bertumpu kepada 1 pengakuan, harus dicari alat bukti lainnya, kalau sudah ada tahan semuanya!.” Tegas Reza. (DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.