Anak SMP Dicabuli, Satu Pelaku Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih DPO

oleh -0 Dilihat
Anak SMP Dicabuli, Satu Pelaku Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih DPO
Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP, sementara satu pelaku lainnya masih buron. (Ils)

WayKanan- Polisi masih mengejar salah satu pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa seorang pelajar SMP.

Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pelaku lainnya yang sudah diamankan berinisial SH (21), warga kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu (23/08/2023) pukul 06:30 WIB saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) pamit untuk berangkat ke sekolah.

“Pada pukul 13.30 WIB ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah namun tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kampung Gelombang panjang” jelas AKP Andre.

Selanjutnya ibu korban mendapatkan kabar bahwa Mawar dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG lalu Ibu Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Kepala Kampung, dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang.

Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar dari saksi-saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.

Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang.

Menurut keterangan korban bahwa pada saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa Baradatu sampai di kebut sawit yang berada di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.

“Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH. Sampai di tempat pelaku, korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada dirumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan” ungkap Kasat Reskrim.

Atas peristiwa yang dialami anak yang masih duduk di bangku SMP ini merasa takut terhadap pelaku, sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada (24/8/2023) di Kampung Gistang, selanjutnya pelaku inisial SH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.