Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejari Jaksel

oleh -0 Dilihat
rubicon
Barang bukti moil mewah sitaan dari kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dilelang (DN-P)

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan lelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Mobil ini merupakan bagian dari harta yang dirampas sebagai hasil dari proses hukum terhadap Mario Dandy, yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan dan pencucian uang. Lelang dimulai dengan harga dasar Rp 809 juta, seperti yang dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP tahun 2013 dengan nomor polisi B 2571 PBP, sekarang terparkir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, siap dilelang melalui portal online. Calon pembeli diharuskan mendaftar di portal.lelang.go.id dengan uang jaminan Rp 242 juta.

“Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 26 April 2024, dan akan dilakukan melalui aplikasi lelang dengan batas akhir penawaran pada hari yang sama pukul 10.00 WIB,” ujar Haryoko.

Tempat pelelangan diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang berlokasi di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus yang menjerat Mario Dandy bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mario Dandy bersama dua rekannya, Shane Lukas dan AG, dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Pengadilan memutuskan Mario Dandy bersalah dan menghukumnya dengan 12 tahun penjara, sebuah vonis yang dipertahankan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sebagai bagian dari hukumannya, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 25 miliar kepada korban. Salah satu aset yang disita untuk tujuan pembayaran restitusi ini adalah mobil Rubicon tersebut, yang juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy.

Menurut Haryoko, keseluruhan hasil lelang nantinya akan diserahkan kepada David Ozora sebagai pembayaran restitusi. Ini merupakan bagian dari upaya keadilan untuk membantu korban yang telah menderita akibat kejahatan yang terjadi.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.